Skip to main content

Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan unit yang bertanggung jawab dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu di tingkat fakultas. UPM berperan sebagai penggerak utama dalam memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berjalan secara efektif, konsisten, dan berkelanjutan. Dalam menjalankan tugas, UPM berpedoman pada kebijakan mutu universitas dan standar nasional pendidikan tinggi, dengan mengintegrasikan prinsip continuous improvement melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).