|
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas
|
- Berkoordinasi dengan Dekan/Wakil Dekan dalam menyusun dan melaksanakan program penjaminan mutu FISIP UNY sesuai dengan standar SPMI UNY dan kebutuhan akreditasi program studi,
- Menyusun, memperbarui, dan memantau implementasi dokumen mutu fakultas (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, formulir, dan SOP),
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Evaluasi Mutu Internal (EMI) dan Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat fakultas,
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan standar tambahan yang ditetapkan UNY di lingkup FISIP,
- Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja mutu akademik dan non-akademik di tingkat fakultas kepada Rektor/DPM UNY,
- Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) proses pembelajaran (e-monev PBM) secara berkala pada awal dan akhir semester di seluruh program studi FISIP,
- Mengolah, menganalisis, dan mendistribusikan data hasil e-monev PBM kepada program studi sebagai bahan peningkatan kualitas pembelajaran,
- Mendukung dan mengkoordinasikan persiapan visitasi akreditasi program studi di lingkungan FISIP UNY,
- Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Mutu Internal (AMI) dan menyusun laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) di tingkat fakultas,
- Mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan (gap) antara capaian mutu aktual dengan standar mutu yang ditetapkan, serta merekomendasikan langkah perbaikan kepada pimpinan fakultas,
- Menyosialisasikan kebijakan mutu dan standar penjaminan mutu kepada seluruh sivitas akademika FISIP UNY,
- Membangun dan memelihara sistem dokumentasi mutu terpadu di tingkat fakultas yang dapat diakses oleh pimpinan dan GPM Prodi,
- Berkoordinasi dengan GPM Prodi dalam memastikan konsistensi implementasi standar mutu di seluruh program studi FISIP UNY, dan
- Melaporkan perkembangan capaian mutu fakultas secara periodik kepada Dekan dan DPM UNY.
|