Skip to main content

Tugas Pokok Fungsi

TUGAS POKOK FUNGSI

UNIT PENJAMINAN MUTU FISIP UNY

Penjaminan Mutu FISIP

Tugas

Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas

  1. Berkoordinasi dengan Dekan/Wakil Dekan dalam menyusun dan melaksanakan program penjaminan mutu FISIP UNY sesuai dengan standar SPMI UNY dan kebutuhan akreditasi program studi,
  2. Menyusun, memperbarui, dan memantau implementasi dokumen mutu fakultas (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, formulir, dan SOP),
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Evaluasi Mutu Internal (EMI) dan Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat fakultas,
  4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan standar tambahan yang ditetapkan UNY di lingkup FISIP,
  5. Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja mutu akademik dan non-akademik di tingkat fakultas kepada Rektor/DPM UNY,
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) proses pembelajaran (e-monev PBM) secara berkala pada awal dan akhir semester di seluruh program studi FISIP,
  7. Mengolah, menganalisis, dan mendistribusikan data hasil e-monev PBM kepada program studi sebagai bahan peningkatan kualitas pembelajaran,
  8. Mendukung dan mengkoordinasikan persiapan visitasi akreditasi program studi di lingkungan FISIP UNY,
  9. Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Mutu Internal (AMI) dan menyusun laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) di tingkat fakultas,
  10. Mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan (gap) antara capaian mutu aktual dengan standar mutu yang ditetapkan, serta merekomendasikan langkah perbaikan kepada pimpinan fakultas,
  11. Menyosialisasikan kebijakan mutu dan standar penjaminan mutu kepada seluruh sivitas akademika FISIP UNY,
  12. Membangun dan memelihara sistem dokumentasi mutu terpadu di tingkat fakultas yang dapat diakses oleh pimpinan dan GPM Prodi,
  13. Berkoordinasi dengan GPM Prodi dalam memastikan konsistensi implementasi standar mutu di seluruh program studi FISIP UNY, dan
  14. Melaporkan perkembangan capaian mutu fakultas secara periodik kepada Dekan dan DPM UNY.

TUGAS POKOK FUNGSI

GUGUS PENJAMINAN MUTU FISIP UNY

Penjaminan Mutu FISIP

Tugas

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Prodi

  1. Berkoordinasi dengan KaDep/Korprodi dalam menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di prodi selaras dengan standar SPMI UNY dan kebutuhan akreditasi,
  2. Melaksanakan e-monev proses perkuliahan pada awal dan akhir semester,
  3. Mengolah data hasil evaluasi pembelajaran (e-monev PBM) sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran,
  4. Menyusun dan melaporkan hasil evaluasi pembelajaran (e-monev PBM) setiap semester kepada KaDep/Korprodi serta UPM,
  5. Membuat laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) hasil Audit Mutu Internal (AMI),
  6. Mendukung proses persiapan visitasi akreditasi program studi serta melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan,
  7. Mengupdate, melengkapi, dan memverifikasi data borang akreditasi program studi,
  8. Membantu KaDep/KorProdi dalam mengawal kesiapan prodi menghadapi akreditasi, baik melalui pendampingan dosen maupun pengelolaan dokumen,
  9. Membantu KaDep/Korprodi mengidentifikasi kendala atau kelemahan dalam pencapaian standar mutu prodi serta menyusun rekomendasi perbaikan,
  10. Memastikan seluruh data mutu selalu diperbarui sesuai kebutuhan prodi, fakultas dan universitas, dan
  11. Berkoordinasi dengan admin untuk menyimpan, mengarsipkan, dan mengelola dokumen mutu Prodi (manual, standar, borang, formulir, laporan, hasil audit).