|
Ketua UPM
|
-
Merumuskan arah kebijakan dan rencana strategis pelaksanaan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas.
-
Mengoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu yang
dilaksanakan oleh Divisi Pengembangan Mutu Pendidikan Tinggi
dan Divisi Audit, Monitoring, dan Evaluasi Pendidikan Tinggi.
-
Memimpin penyusunan, penetapan, dan pemutakhiran dokumen mutu
fakultas (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, SOP).
-
Menjadi penghubung utama antara UPM fakultas dengan
Direktorat Penjaminan Mutu universitas terkait penyelarasan
kebijakan mutu.
-
Memimpin rapat koordinasi mutu fakultas secara berkala,
termasuk rapat dengan GPM program studi.
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu fakultas
kepada Dekan/pimpinan fakultas secara periodik.
|
-
Fungsi perencanaan: menyusun peta jalan (roadmap)
penjaminan mutu fakultas selaras dengan siklus PPEPP
(Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).
-
Fungsi koordinasi: menyelaraskan program kerja kedua divisi
serta GPM program studi agar berjalan sinkron dan tidak
tumpang tindih.
-
Fungsi pengambilan keputusan: menetapkan rekomendasi
tindak lanjut atas hasil audit, monev, dan evaluasi diri
program studi.
-
Fungsi representasi: mewakili UPM FISIP dalam forum
penjaminan mutu tingkat universitas maupun asesmen eksternal
(akreditasi/sertifikasi).
|
|
Sekretaris UPM
|
-
Mengelola administrasi surat-menyurat, notulensi rapat,
dan pengarsipan dokumen mutu UPM.
-
Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan kebijakan mutu yang
telah ditetapkan oleh Ketua UPM.
-
Mengoordinasikan jadwal kegiatan UPM, termasuk rapat
koordinasi dengan kedua divisi dan GPM program studi.
-
Menyiapkan bahan rapat, undangan, dan materi pendukung
kegiatan monev serta audit mutu internal.
-
Membantu Ketua UPM dalam penyusunan draf laporan mutu
fakultas kepada pimpinan dan universitas.
|
-
Fungsi kesekretariatan: menjaga tertib administrasi dan
kearsipan dokumen mutu agar mudah ditelusuri (traceable)
untuk keperluan audit maupun akreditasi.
-
Fungsi koordinasi internal: menjadi penghubung komunikasi
antara Ketua UPM, kedua divisi, dan GPM program studi.
-
Fungsi dokumentasi: memastikan setiap keputusan dan hasil
rapat tercatat secara resmi dalam notulensi.
|
|
Admin UPM
|
-
Melaksanakan input, pengelolaan, dan pemutakhiran data mutu
fakultas, termasuk data hasil monev, audit, dan survei kepuasan.
-
Mengelola instrumen evaluasi berbasis daring (website/sistem
informasi FISIP) yang digunakan program studi.
-
Membantu penyiapan logistik dan administrasi kegiatan UPM
(rapat, sosialisasi, pendampingan akreditasi).
-
Mendukung pengarsipan digital dokumen mutu (SOP, instrumen,
laporan evaluasi diri, bukti dukung akreditasi).
|
-
Fungsi operasional teknis: menjaga kelancaran sistem
pendataan dan instrumen mutu berbasis elektronik.
-
Fungsi pendukung: memfasilitasi kebutuhan administratif
Ketua, Sekretaris, dan kedua divisi.
|
|
Koordinator Bidang Pengembangan Mutu PT
|
-
Mengkaji dan menyusun kebijakan SPMI di tingkat fakultas.
-
Melakukan pendampingan pelaksanaan SPMI di tingkat
jurusan/program studi dan unit-unit layanan.
-
Menyusun pedoman borang evaluasi program studi dan unit layanan.
-
Menyusun dokumen pendukung pelaksanaan SPMI
(standar mutu, manual mutu, SOP, instrumen).
-
Menyusun jadwal evaluasi program studi setiap periode akademik.
-
Menyusun laporan evaluasi diri program studi bersama GPM terkait.
-
Mengoordinasikan penerapan standar mutu dalam pelaksanaan
tridarma (pendidikan, penelitian, pengabdian) di tingkat
program studi.
|
-
Fungsi perencanaan standar: memastikan standar akademik
dan nonakademik fakultas selaras dengan SPMI dan SN-Dikti.
-
Fungsi pendampingan: memfasilitasi GPM program studi dalam
penerapan standar mutu secara konsisten.
-
Fungsi pengembangan dokumen: memutakhirkan dokumen mutu
sesuai perkembangan kebijakan.
|
|
Koordinator Audit, Monitoring, Evaluasi PT
|
-
Menetapkan, mengevaluasi, dan menyempurnakan instrumen
monitoring dan evaluasi kinerja program studi.
-
Memastikan pelaksanaan evaluasi proses belajar mengajar (PBM)
pada awal dan akhir semester.
-
Memonitor dan mendorong pengisian instrumen pemahaman visi
misi fakultas oleh sivitas akademika.
-
Memonitor pengisian instrumen evaluasi layanan akademik fakultas.
-
Menilai laporan kinerja program studi setiap periode evaluasi.
-
Menyusun laporan evaluasi PBM (emonev).
-
Menyusun laporan kinerja layanan akademik fakultas.
-
Menyusun laporan pemahaman visi dan misi fakultas.
-
Menyiapkan instrumen monev kinerja program studi pada website FISIP.
|
-
Fungsi pelaksana teknis: menerjemahkan arahan Koordinator
Divisi menjadi luaran dokumen mutu yang konkret.
-
Fungsi pendampingan lapangan: menjadi narahubung teknis
dengan GPM pada program studi binaan.
|