Skip to main content

Tugas Pokok Fungsi

SK TIM PENJAMINAN MUTU FISIP

No Tahun Link SK
1 2026 -
2 2025 SK Penjamu Tahun 2025
3 2024 SK Penjamu Tahun 2024
4 2023 SK Penjamu Tahun 2023

TUGAS POKOK FUNGSI

UNIT PENJAMINAN MUTU FISIP UNY

Penjaminan Mutu FISIP

Tugas Pokok

Fungsi

Ketua UPM

  1. Merumuskan arah kebijakan dan rencana strategis pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas.

  2. Mengoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Divisi Pengembangan Mutu Pendidikan Tinggi dan Divisi Audit, Monitoring, dan Evaluasi Pendidikan Tinggi.

  3. Memimpin penyusunan, penetapan, dan pemutakhiran dokumen mutu fakultas (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, SOP).

  4. Menjadi penghubung utama antara UPM fakultas dengan Direktorat Penjaminan Mutu universitas terkait penyelarasan kebijakan mutu.

  5. Memimpin rapat koordinasi mutu fakultas secara berkala, termasuk rapat dengan GPM program studi.

  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu fakultas kepada Dekan/pimpinan fakultas secara periodik.

  1. Fungsi perencanaan: menyusun peta jalan (roadmap) penjaminan mutu fakultas selaras dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).

  2. Fungsi koordinasi: menyelaraskan program kerja kedua divisi serta GPM program studi agar berjalan sinkron dan tidak tumpang tindih.

  3. Fungsi pengambilan keputusan: menetapkan rekomendasi tindak lanjut atas hasil audit, monev, dan evaluasi diri program studi.

  4. Fungsi representasi: mewakili UPM FISIP dalam forum penjaminan mutu tingkat universitas maupun asesmen eksternal (akreditasi/sertifikasi).

Sekretaris UPM 

  1. Mengelola administrasi surat-menyurat, notulensi rapat, dan pengarsipan dokumen mutu UPM.

  2. Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan kebijakan mutu yang telah ditetapkan oleh Ketua UPM.

  3. Mengoordinasikan jadwal kegiatan UPM, termasuk rapat koordinasi dengan kedua divisi dan GPM program studi.

  4. Menyiapkan bahan rapat, undangan, dan materi pendukung kegiatan monev serta audit mutu internal.

  5. Membantu Ketua UPM dalam penyusunan draf laporan mutu fakultas kepada pimpinan dan universitas.

  1. Fungsi kesekretariatan: menjaga tertib administrasi dan kearsipan dokumen mutu agar mudah ditelusuri (traceable) untuk keperluan audit maupun akreditasi.

  2. Fungsi koordinasi internal: menjadi penghubung komunikasi antara Ketua UPM, kedua divisi, dan GPM program studi.

  3. Fungsi dokumentasi: memastikan setiap keputusan dan hasil rapat tercatat secara resmi dalam notulensi.

Admin UPM 

  1. Melaksanakan input, pengelolaan, dan pemutakhiran data mutu fakultas (termasuk data hasil monev, audit, dan survei kepuasan).

  2. Mengelola instrumen evaluasi berbasis daring (website/sistem informasi FISIP) yang digunakan program studi.

  3. Membantu penyiapan logistik dan administrasi kegiatan UPM (rapat, sosialisasi, pendampingan akreditasi).

  4. Mendukung pengarsipan digital dokumen mutu (SOP, instrumen, laporan evaluasi diri, bukti dukung akreditasi).

  1. Fungsi operasional teknis: menjaga kelancaran sistem pendataan dan instrumen mutu berbasis elektronik.

  2. Fungsi pendukung: memfasilitasi kebutuhan administratif Ketua, Sekretaris, dan kedua divisi.

Koordinator Bidang Pengembangan Mutu PT

  1. Mengkaji dan menyusun kebijakan SPMI di tingkat fakultas.

  2. Melakukan pendampingan pelaksanaan SPMI di tingkat jurusan/program studi dan unit-unit layanan.

  3. Menyusun pedoman borang evaluasi program studi dan unit layanan.

  4. Menyusun dokumen pendukung pelaksanaan SPMI (standar mutu, manual mutu, SOP, instrumen).

  5. Menyusun jadwal evaluasi program studi setiap periode akademik.

  6. Menyusun laporan evaluasi diri program studi bersama GPM terkait.

  7. Mengoordinasikan penerapan standar mutu dalam pelaksanaan tridarma (pendidikan, penelitian, pengabdian) di tingkat program studi.

  1. Fungsi perencanaan standar: memastikan standar akademik dan nonakademik fakultas selaras dengan SPMI dan SN-Dikti.

  2. Fungsi pendampingan: memfasilitasi GPM program studi dalam penerapan standar mutu secara konsisten.

  3. Fungsi pengembangan dokumen: memutakhirkan dokumen mutu sesuai perkembangan kebijakan.

Koordinator Audit, Monitoring, Evaluasi PT

  1. Menetapkan, mengevaluasi, dan menyempurnakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja program studi.

  2. Memastikan pelaksanaan evaluasi proses belajar mengajar (PBM) pada awal dan akhir semester.

  3. Memonitor dan mendorong pengisian instrumen pemahaman visi misi fakultas oleh sivitas akademika.

  4. Memonitor pengisian instrumen evaluasi layanan akademik fakultas.

  5. Menilai laporan kinerja program studi setiap periode evaluasi.

  6. Menyusun laporan evaluasi PBM (emonev).

  7. Menyusun laporan kinerja layanan akademik fakultas.

  8. Menyusun laporan pemahaman visi dan misi fakultas.

  9. Menyiapkan instrumen monev kinerja program studi pada website FISIP.

  1. Fungsi pelaksana teknis: menerjemahkan arahan Koordinator Divisi menjadi luaran dokumen mutu yang konkret.

  2. Fungsi pendampingan lapangan: menjadi narahubung teknis dengan GPM pada program studi binaan.

TUGAS POKOK FUNGSI

GUGUS PENJAMINAN MUTU FISIP UNY

Penjaminan Mutu FISIP

Tugas

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Prodi

  1. Berkoordinasi dengan KaDep/Korprodi dalam menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di prodi selaras dengan standar SPMI UNY dan kebutuhan akreditasi,

  2. Melaksanakan e-monev proses perkuliahan pada awal dan akhir semester,

  3. Mengolah data hasil evaluasi pembelajaran (e-monev PBM) sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran,

  4. Menyusun dan melaporkan hasil evaluasi pembelajaran (e-monev PBM) setiap semester kepada KaDep/Korprodi serta UPM,

  5. Membuat laporan Rencana Tindak Lanjut (RTL) hasil Audit Mutu Internal (AMI),

  6. Mendukung proses persiapan visitasi akreditasi program studi serta melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan,

  7. Mengupdate, melengkapi, dan memverifikasi data borang akreditasi program studi,

  8. Membantu KaDep/KorProdi dalam mengawal kesiapan prodi menghadapi akreditasi, baik melalui pendampingan dosen maupun pengelolaan dokumen,

  9. Membantu KaDep/Korprodi mengidentifikasi kendala atau kelemahan dalam pencapaian standar mutu prodi serta menyusun rekomendasi perbaikan,

  10. Memastikan seluruh data mutu selalu diperbarui sesuai kebutuhan prodi, fakultas dan universitas, dan

  11. Berkoordinasi dengan admin untuk menyimpan, mengarsipkan, dan mengelola dokumen mutu Prodi (manual, standar, borang, formulir, laporan, hasil audit).