|
Penjaminan Mutu FISIP
|
Tugas Pokok
|
Fungsi |
|
Ketua UPM
|
-
Merumuskan arah kebijakan dan rencana strategis pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas.
-
Mengoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Divisi Pengembangan Mutu Pendidikan Tinggi dan Divisi Audit, Monitoring, dan Evaluasi Pendidikan Tinggi.
-
Memimpin penyusunan, penetapan, dan pemutakhiran dokumen mutu fakultas (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, SOP).
-
Menjadi penghubung utama antara UPM fakultas dengan Direktorat Penjaminan Mutu universitas terkait penyelarasan kebijakan mutu.
-
Memimpin rapat koordinasi mutu fakultas secara berkala, termasuk rapat dengan GPM program studi.
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu fakultas kepada Dekan/pimpinan fakultas secara periodik.
|
-
Fungsi perencanaan: menyusun peta jalan (roadmap) penjaminan mutu fakultas selaras dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).
-
Fungsi koordinasi: menyelaraskan program kerja kedua divisi serta GPM program studi agar berjalan sinkron dan tidak tumpang tindih.
-
Fungsi pengambilan keputusan: menetapkan rekomendasi tindak lanjut atas hasil audit, monev, dan evaluasi diri program studi.
-
Fungsi representasi: mewakili UPM FISIP dalam forum penjaminan mutu tingkat universitas maupun asesmen eksternal (akreditasi/sertifikasi).
|
|
Sekretaris UPM
|
-
Mengelola administrasi surat-menyurat, notulensi rapat, dan pengarsipan dokumen mutu UPM.
-
Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan kebijakan mutu yang telah ditetapkan oleh Ketua UPM.
-
Mengoordinasikan jadwal kegiatan UPM, termasuk rapat koordinasi dengan kedua divisi dan GPM program studi.
-
Menyiapkan bahan rapat, undangan, dan materi pendukung kegiatan monev serta audit mutu internal.
-
Membantu Ketua UPM dalam penyusunan draf laporan mutu fakultas kepada pimpinan dan universitas.
|
-
Fungsi kesekretariatan: menjaga tertib administrasi dan kearsipan dokumen mutu agar mudah ditelusuri (traceable) untuk keperluan audit maupun akreditasi.
-
Fungsi koordinasi internal: menjadi penghubung komunikasi antara Ketua UPM, kedua divisi, dan GPM program studi.
-
Fungsi dokumentasi: memastikan setiap keputusan dan hasil rapat tercatat secara resmi dalam notulensi.
|
|
Admin UPM
|
-
Melaksanakan input, pengelolaan, dan pemutakhiran data mutu fakultas (termasuk data hasil monev, audit, dan survei kepuasan).
-
Mengelola instrumen evaluasi berbasis daring (website/sistem informasi FISIP) yang digunakan program studi.
-
Membantu penyiapan logistik dan administrasi kegiatan UPM (rapat, sosialisasi, pendampingan akreditasi).
-
Mendukung pengarsipan digital dokumen mutu (SOP, instrumen, laporan evaluasi diri, bukti dukung akreditasi).
|
-
Fungsi operasional teknis: menjaga kelancaran sistem pendataan dan instrumen mutu berbasis elektronik.
-
Fungsi pendukung: memfasilitasi kebutuhan administratif Ketua, Sekretaris, dan kedua divisi.
|
|
Koordinator Bidang Pengembangan Mutu PT
|
-
Mengkaji dan menyusun kebijakan SPMI di tingkat fakultas.
-
Melakukan pendampingan pelaksanaan SPMI di tingkat jurusan/program studi dan unit-unit layanan.
-
Menyusun pedoman borang evaluasi program studi dan unit layanan.
-
Menyusun dokumen pendukung pelaksanaan SPMI (standar mutu, manual mutu, SOP, instrumen).
-
Menyusun jadwal evaluasi program studi setiap periode akademik.
-
Menyusun laporan evaluasi diri program studi bersama GPM terkait.
-
Mengoordinasikan penerapan standar mutu dalam pelaksanaan tridarma (pendidikan, penelitian, pengabdian) di tingkat program studi.
|
-
Fungsi perencanaan standar: memastikan standar akademik dan nonakademik fakultas selaras dengan SPMI dan SN-Dikti.
-
Fungsi pendampingan: memfasilitasi GPM program studi dalam penerapan standar mutu secara konsisten.
-
Fungsi pengembangan dokumen: memutakhirkan dokumen mutu sesuai perkembangan kebijakan.
|
|
Koordinator Audit, Monitoring, Evaluasi PT
|
-
Menetapkan, mengevaluasi, dan menyempurnakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja program studi.
-
Memastikan pelaksanaan evaluasi proses belajar mengajar (PBM) pada awal dan akhir semester.
-
Memonitor dan mendorong pengisian instrumen pemahaman visi misi fakultas oleh sivitas akademika.
-
Memonitor pengisian instrumen evaluasi layanan akademik fakultas.
-
Menilai laporan kinerja program studi setiap periode evaluasi.
-
Menyusun laporan evaluasi PBM (emonev).
-
Menyusun laporan kinerja layanan akademik fakultas.
-
Menyusun laporan pemahaman visi dan misi fakultas.
-
Menyiapkan instrumen monev kinerja program studi pada website FISIP.
|
-
Fungsi pelaksana teknis: menerjemahkan arahan Koordinator Divisi menjadi luaran dokumen mutu yang konkret.
-
Fungsi pendampingan lapangan: menjadi narahubung teknis dengan GPM pada program studi binaan.
|